INFORMASI PENTING
- Pengaduan Nilai Ujian hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 4 (empat) semester.
- Mahasiswa yang mengajukan alih kredit harus mengisi Formulir Alih Kredit yang tersedia di seluruh UPBJJ dan UT Pusat, selanjutnya dikirim kepada Kepala BAAPM.
- Permintaan penundaan kelulusan dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum penetapan kelulusan dengan menggunakan Formulir Penundaan Kelulusan dan dapat dilakukan hanya 1 kali.
- Permintaan pengguguran mata kuliah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum penetapan kelulusan.
- Mahasiswa dinyatakan telah melakukan registrasi jika: telah membayar SPP dengan menggunakan tagihan elektronik di Bank sesuai batas waktu yang telah ditentukan.